**JAYAPURA** – Polda Papua melalui Operasi Sikat Cartenz II-2026 terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas) atau yang dikenal dengan istilah kejahatan 3C.
Edukasi tersebut disampaikan sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam mencegah berbagai bentuk tindak kriminalitas di wilayah Papua.
Kepala Operasi (Ka Ops) Sikat Cartenz II-2026, Kombes Pol. Parasian Herman Gultom, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa ketiga jenis tindak pidana tersebut memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dalam ketentuan KUHP baru, tindak pidana curanmor sebagaimana diatur dalam Pasal 476 memiliki ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Sementara itu, tindak pidana curat dalam Pasal 477 diancam pidana penjara maksimal 7 tahun, dan tindak pidana curas sebagaimana diatur dalam Pasal 479 memiliki ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Melalui edukasi ini, masyarakat diingatkan agar memahami bahwa setiap tindakan kriminal memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum serta turut menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
Selain memberikan pemahaman mengenai ancaman pidana, Polda Papua juga membagikan sejumlah tips pencegahan kejahatan 3C, di antaranya menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan bermotor, tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, menghindari penggunaan telepon genggam secara mencolok di lokasi rawan, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap situasi lingkungan sekitar.
Kombes Pol. Parasian Herman Gultom juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat, mengetahui, atau menjadi korban tindak kriminalitas.
“Setiap tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan segera melapor jika melihat atau menjadi korban tindak kriminalitas,” demikian imbauan Kepala Operasi Sikat Cartenz II-2026.
Melalui Operasi Sikat Cartenz II-2026, Polda Papua berharap terbangun kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah kejahatan serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Tanah Papua.
**Bersama Kita Ciptakan Papua yang Aman dan Kondusif.**
Untuk pelayanan dan pelaporan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.
#PoldaPapua #OperasiSikatCartenzII2026 #PolriBersamaMasyarakat #PapuaA
man #MasyarakatSejahtera





More Stories
Ketua Dewan Adat Meepago: Kehadiran Polri Penting dalam Menjaga Kedamaian dan Keamanan Tanah Papua
Pemuda Papua Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas: Papua Adalah Rumah Kita Bersama
Tokoh Agama Papua Pdt. Yones Wenda Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Ketertiban di Tanah Papua