Papua – Ali Kabiay selaku Ketua Pemuda Mandala Trikora Papua, memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Papua atas keberhasilan mereka dalam menangkap Herry Aryo Naap, pelaku kekerasan seksual yang sempat meresahkan masyarakat. Penangkapan ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di Tanah Papua.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Polda Papua dalam menangani kasus ini. Tindakan ini menunjukkan bahwa kepolisian hadir untuk melindungi masyarakat, terutama para korban yang selama ini membutuhkan keadilan,” Terangnya.
Lebih lanjut kata Ali, dirinya menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga merusak tatanan sosial dan budaya masyarakat Papua, penegakan hukum ini menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di Papua.
“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual. Tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat Papua untuk bersatu melawan kekerasan dan mendukung korban,”
Saya juga mengimbau agar pemerintah dan lembaga terkait meningkatkan edukasi serta pencegahan kekerasan seksual di masyarakat, termasuk melalui pendekatan adat dan budaya. Pemuda Mandala Trikora dan Pemuda Adat Saireri II siap menjadi mitra strategis dalam mendukung program-program perlindungan terhadap kelompok rentan
Penangkapan Herry Aryo Naap ( HAN ) oleh Polda Papua merupakan langkah signifikan dalam menegakkan keadilan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Keberhasilan ini diharapkan menjadi teladan dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan di Indonesia, tanpa memandang bulu, artinya penegakan hukum harus tajam ke atas dan tajam ke bawa, atutur Ali.
More Stories
Ketua DPN LMRI Himbau Masyarakat Untuk Selalu Menjaga Kedamaian Dalam Menyongsong 25 Desember
Tokoh LMA Sarmi Dukung Program Pemerintah di Papua, Kepala Kampung di Bonggo Sudah Jalankan Transmigrasi Sejak 2017
Apresiasi Ketua BMP RI Biak Numfor Atas Penangkapan Pelaku Kekerasan Seksual