Biak, 22 November 2024 – Upaya Polri dalam menindak tegas pelaku kekerasan seksual mendapat apresiasi dari berbagai tokoh masyarakat. Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata perlindungan terhadap korban dan penguatan supremasi hukum di Indonesia.
Diketahui salah satu mantan Bupati Kabupaten Biak Numfor Herry Aryo Naap (HAN) dilaporkan ke Polres Biak Numfor, telah melakukan kekerasan seksual kepada salah seorang warga masyarakat, menindak lanjuti laporan tersebut Direktorat Kriminal Umum Polda Papua melakukan proses hukum terhadap HAN.
Semuel Arfayan, tokoh pemuda Biak Numfor sekaligus Ketua Barisan Merah Putih Kabupaten Biak Numfor, menyatakan dukungannya terhadap Polri yang menunjukkan komitmen dalam memberantas kejahatan seksual. “Kekerasan seksual adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Upaya Polri dalam menindak pelaku adalah langkah penting untuk memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Sem, pentingnya peran Polri sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan masyarakat. “Langkah tegas ini menunjukkan Polri hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama anak yang kerap menjadi korban,” ungkapnya.
“Saya sangat mengapresiasi langkah Polri dalam hal ini Polda Papua sebagai implementasi nilai-nilai kemanusiaan dalam menentang segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual,” tegasnya.
Langkah tegas Polda Papua ini juga mendapat dukungan dari masyarakat luas yang berharap penindakan pelaku kekerasan seksual tidak hanya memberi keadilan, tetapi juga menjadi langkah preventif agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Polri terus diharapkan menguatkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari kekerasan.
More Stories
Bripka Aditya Munyartono: Polisi Heroik yang Gugur Saat Menyelamatkan Pelajar di Pantai Pangandaran
Sukses Kawal Pemilu 2024, Wakil Ketua MRP Pokja Agama Apresiasi Polda Papua
Ketua DPN PAP Apresiasi Kinerja Polda Papua Selama Tahun 2024