Papua- Tumpang tindih kewenangan anatara Kepolisian dan Kejaksaaan dalam RUU KUHAP serta UU Kejaksaan menjadi sorotan publik. Wakil Ketua Majels Rakyat Papua (MRP) Max Ohee menilai bahwa hal ini tidak boleh terjadi pasalnya selama ini Polri sudah melaukan tugas penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan amanat Undang-Undang dan sudah Profesional.
Mewakili Majelis Rakyat Papua, dirinya menolak dengan adanya RUU KUHAP dan UU Kejakasaan yang akan melemahkan tugas kepolisian, selama ini Kepolisian sudah menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan kondisi wilayah tertentu.
“Saya selaku wakil Majelis Rakyat Papua menolak adanya RUU KUHAP dan UU Kejaksaan yang dapat melemahkan fungsi Kepolisian dalam hal ini kewenangan penyelidikan dan penyidikan, sehingga dengan tegas kami menolak rencana ini,” terangnya
Lebih lanjut Max mengatakan agar memikirkan Kembali dengan baik rencana tersebut, jangan sampai membuat keresahan-keresahan di Masyarakat, bisa jadi setiap permasalahan akan berhadapan dengan hukum, tentunya ini tidak bisa diterapkan begitu saja karena setiap wilayah ada kearifan local yang artinya ada hukum atau aturan adat yang diberlakukan.
Bicara soal adat ini ya tentunya Polisilah yang punya peran, contoh di Papua sering terjadi permasalahan yang diselesaikan melalui adat karena sudah menjadi tugas pokok polisi untuk selalu mendampingi Masyarakat, jadi saya minta untuk tidak membuat aturan yang menjadi tumpang tindih kewenangan yang akan membuat bingung Masyarakat, tuturnya.





More Stories
Tokoh Masyarakat Skouw Ajak Warga Manfaatkan Lahan Tidur untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Penanaman Perdana Jagung Jadi Momentum Kebangkitan Ekonomi Warga Papua
Taruna Akpol Bhayangkara Taruna Ofel Kafiar Ikut Donor Darah Peringati HUT ke-80 Intelkam Polri