Jayapura – Masyarakat Papua telah diberikan suatu kekhususan oleh Pemerintah yaitu berupa UU Otonomi Khusus nomor 01 tahun 2001 dan perubahan kedua UU Nomor 02 tahun 2021, hal ini membuka ruang sebagai masyarakat Papua untuk mengatur rumah tangga sendiri.
Hal tersebut dikatakan oleh Herman Yoku selaku salah satu Ondoafi wilayah Kab. Keerom saat ditanyai oleh awak media terkait aksi pemalangan beberapa fasilitas publik oleh beberapa masyarakat adat di wilayah Provinsi Papua usai melaksanakan kegiatan di Batas Kota Jayapura – Kabupaten Jawapura, Selasa (24/10) kemarin.
Menurut Herman Yoku, kegiatan atau aksi pemalangan yang terjadi saat ini dikemas untuk memyampaikan akumulasi dari banyaknya masukan yang ingin disampaikan oleh masyarakat adat terhadap Pemerintah yang selama ini sebagian besar tidak direalisasikan.
“Selain maksud tersebut, juga ada kesalah pahaman generasi saat ini atau penerus adat terkait polemik ganti rugi atau pelepasan tanah adat,” jelasnya.
Lagi kata Herman Yoku, namun saat ini paradigma telah berubah bahwa tanah adat dijual belikan dan tidak adanya pemerataan terhadap uang ganti rugi tersebut terhadap masyarakat adat yang memiliki tanah adat tersebut.
“Jadi terdapat dua kesalahan yang terjadi sehingga terjadi beberapa aksi pemalangan oleh masyarakat adat, yaitu adanya kesalah pemahaman oleh generasi baru atau keturunan masyarakat adat terkait ganti rugi tanah adat yang dulu para leluhur telah menyepakati beberapa perjanjian dengan pihak swasta maupun Pemerintah terkait penguasaan tanah adat, yang hingga saat ini tidak dipahami oleh generasi baru tersebut,” tuturnya.
Kedua, lanjut Herman Yoku, yaitu adanya muatan politik yang terdapat di dalam aksi pemalangan yang mana banyak agenda yang saat ini ada di hadapan masyarakat, diantaranya yaitu kepengurusan MRP, Pemilu, Pilkada dan hal lainnya. Sehingga pihak yang ingin memanfaatkan masyarakat adat untuk kepentingan politik secara konsisten melakukan aksi.
“Kedepannya kami akan mencoba untuk membuat pembukuan terhadap dokumen Belanda terkait teknis kepemilikan dan penguasaan tanah adat untuk dapat disosialisasikan kepada generasi baru sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait tanah adat dan generasi muda tidak bisa disusupi oleh kepentingan politik,” kata Herman Yoku menutup perbincangannya dengan awak media.
More Stories
Ketua DPN LMRI Himbau Masyarakat Untuk Selalu Menjaga Kedamaian Dalam Menyongsong 25 Desember
Tokoh LMA Sarmi Dukung Program Pemerintah di Papua, Kepala Kampung di Bonggo Sudah Jalankan Transmigrasi Sejak 2017
Ali Kabiyai: Penangkapan HAN Oleh Polda Papua Merupakan Langkah Signifikan Dalam Menegakkan Keadilan