July 25, 2024

Radar Papua

Berita terkini yang terjadi di Papua dan sekitarnya

Mahasiswa Papua Minta Proses Hukum Victor Yeimo Tidak Boleh Diintervensi

 

Papua – Simpatisan kelompok separatis sedang disibukkan dengan pembelaan dan pembenaran atas aksi biadab Victor Yeimo sebagai aktor kerusuhan yang terjadi di Papua pada tahun 2019 lalu.

Sebelumnya Victor Yeimo ditangkap aparat keamanan (9/5/2021) dalam persembunyiannya yang dilakukan hampir dua tahun lamanya sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dia masuk DPO hampir 2 tahun sejak kerusuhan pecah di Jayapura dan Wamena. Sekarang sedang melakukan proses persidangan, dan sayangnya banyak simpatisan dari KNPB (kelompok separatis) yang menuntut pembebasan kepada Victor. Ini tidak tepat,” ungkap Marcos Dogomo seorang mahasiswa pascasarjana di salah satu universitas terkemuka Yogyakarta. (21/2)

Marcos menjelaskan bahwa Victor Yeimo masih merupakan warga negara Indonesia (WNI) dalam aksinya mengakomodir KNPB hingga terjadi kerusuhan di Jayapura, sehingga dirinya menilai proses hukum terhadap Victor Yeimo layak dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

“Victor itu dia juga WNI ditunjukkan dengan statusnya di KTP. Sehingga sudah sepantasnya setiap warga negara harus tunduk pada aturan yang berlaku. Konsekuensinya jika melanggar maka harus bisa mempertanggung jawabkan juga,” tambahnya.

Marcos menambahkan bahwa aksi pelanggaran hukum yang dilakukan Victor Yeimo cukup kompleks dan berdampak panjang bagi korban dan masyarakat Papua secara umum.

“Kalau dilihat dari dampak yang ditimbulkan, memungkinkan hukuman terhadap Victor mendapat pemberatan. Hilangnya nyawa, perasaan trauma bagi korban, bahkan dampak lain yang mengakibatkan kerugian materiil akibat kerusuhan, itu harus dipertimbangkan,” tambahnya.

Menurut Marcos, penegakan hukum terhadap Victor Yeimo harus tetap dijalankan tanpa terpengaruh aksi dan intervensi sejumlah pihak. Sebagai Orang Papua dirinya menganggap putusan hukum yang sesuai akan memberikan pelajaran bagi seluruh pihak.

“Hukuman harus diberikan sesuai dengan dampak tindakan yang dilakukan. Supaya kita semua paham mekanisme hukum itu berjalan. Supaya kita mulai taat hukum dan Papua bisa aman serta nyaman bagi seluruh masyarakat, jangan lagi buat kegaduhan hukum,” tutupnya.